Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

2 days ago 4

Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) saat membuat acara di Jakarta. Supplied for JPNN

jpnn.com - Ketua Umum dan Sekjen Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Fauzan Amir Uskara serta M. Thobahul Aftoni membuat aduan kepada Presiden RI Prabowo Subianto menyikapi langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tak cermat meneken ketentuan.

"Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan karena hal ini senafas dengan visi Presiden terhadap penegakan hukum," kata Afthoni kepada awak media, Kamis (14/11).

Adapun, aduan itu disampaikan setelah Supratman menerbitkan SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang isinya mengesahkan Tommy Adrian serta Firman Toto Yuono sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

SK Menkumham ini memunculkan dualisme kepengurusan di GPK, karena sebelumnya sudah ada SK Menkumham Nomor AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022.

Diketahui, SK Menkumham pada 2022 mengesahkan kepengurusan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Aftoni sebagai Ketum dan Sekjen GPK.

Afthoni mempertanyakan dasar Supratman dalam menerbitkan SK nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan Tommy serta Firman sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

"Kami heran, apa dasar Menkumham kok bisa menerbitkan Keputusan seperti itu, padahal kami tidak pernah melakukan rapat maupun permusyawaratan apa pun untuk penggantian pengurus," katanya. 

Afthoni menilai Supratman tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sebuah keputusan terhadap kepengurusan GPK.

Sekjen GPK M. Thobahul Aftoni menilai Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tak cermat meneken aturan kepengurusan organisasi sayap PPP itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|