jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya bebas dari penjara terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dia menghirup udara bebas dari Lapas Perempuan Kelas II Palembang pada Rabu (20/11/2024).
Sebelum meninggalkan lapas menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasan, Lina Mukherjee sempat menyampaikan salam dan menunjukkan surat pembebasan.
"Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya sekarang aku sudah melihat dunia dan yang pastinya bisa melihat laki-laki," kata Lina Mukherjee.
Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani menjelaskan, Lina Mukherjee bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Lina Mukherjee juga berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif selama di tahanan.
"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," bebernya.
Dari vonis yang diberikan, Lina Mukherjee telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.