jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta masyarakat waspada dan tidak terkecoh oleh variasi-variasi konten judi online.
Menurut Kemkomdigi, judi online kini banyak dibalut soal hiburan seperti konten viral hingga meme, sehingga tidak terjerat praktik yang melanggar hukum.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Syofian Kurniawan menjelaskankini konten judi online makin lihai mengelabui dan menjerat masyarakat, karena kemasannya tampak menarik dan disamarkan sehingga tidak mencolok.
“Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ujar Syofian di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Syofian menjelaskan beberapa ciri lain yang perlu diwaspadai dari akun-akun yang mungkin menyebarkan konten judi online, di antaranya memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi online.
Keanehan lainnya dari akun yang menciptakan konten promosi judi online biasanya ditemukan dari penggunaan istilah, atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.
Tidak jarang juga ditemukan, oknum-oknum yang memproduksi konten judi online ikut menunggangi tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna.