jpnn.com, GORONTALO - Polisi menetapkan tujuh orang warga menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Dari tujuh orang itu terdiri empat laki-laki dan tiga perempuan. Mereka terbukti menjadi muncikari atau penyedia layanan jasa kencan lewat aplikasi ponsel Android, di sejumlah tempat kos dan hotel.
"Tujuh orang ini kami amankan dari sejumlah lokasi yang berbeda," kata Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana, Kamis.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas prostitusi di sejumlah lokasi di Kota Gorontalo.
Menindaklanjuti informasi tersebut kata dia, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan satu persatu warga yang diduga kuat terlibat dalam kasus TPPO ini.
Dari pengakuan para tersangka, kata dia tarif yang ditentukan dalam setiap kencan berkisar mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 750 ribu. Dari tarif tersebut, masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dalam sekali transaksi atau kencan.
Selain itu, dari pendataan yang dilakukan, pihaknya menemukan salah satu dari wanita atau korban yang sering dijajakan, masih berstatus di bawah umur 17 tahun.
Dia mengatakan tujuh orang tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, jo Pasal 56 (kedua) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda Rp600 juta.