UU PPRT Disahkan, Ketum KSPSI Berterima Kasih Kepada DPR dan Presiden Prabowo

3 hours ago 5

UU PPRT Disahkan, Ketum KSPSI Berterima Kasih Kepada DPR dan Presiden Prabowo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden Prabowo Subianto dan DPR. Foto: Dokumentasi KSPSI

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan RUU tersebut mendapat respons positif dari koalisi masyarakat karena perjuangannya yang cukup panjang lebih dari 20 tahun sejak dicanangkan tahun 2004 lalu.

"Kami bersyukur DPR telah mengesahkan UU PPRT hari ini. Penantian selama lebih dari 20 tahun akhirnya berhasil juga. Atas nama KSPSI, saya mengucapkan terima kasih Pak Presiden Prabowo Subianto dan DPR," kata Ketua umum KSPSI Jumhur Hidayat, Selasa (21/4).

Secara khusus, Jumhur juga berterima kasih kepada Presiden Prabowo.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang dianggap mengawal dengan serius terbitnya UU PPRT dan berbagai regulasi tekait ketenagakerjaan.

Menurut Jumhur, kalangan pegiat isu-isu sosial menilai Presiden Prabowo dan DPR saat ini memiliki kepekaan terhadap nasib rakyat sehingga kebijakannya nyata dirasakan.

Jumhur mengatakan kebijakan terkait ketenagakerjaan, perumahan rakyat, makan bergizi gratis, koperasi, petani dan nelayan diorientasikan untuk keadilan bagi semua sehingga ketimpangan sosial bertahap berkurang.

Dia juga mendengar dalam waktu dekat ini akan diterbitkan Perpres tentang Perlindungan Nelayan, Permenaker Pengetatan dan Pengendalian Outsorcing yang dirindu-rindukan kaum buruh.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas diisakannya UU PPRT.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|