Kemenkum DK Jakarta Perkuat Pengawasan Fidusia dan Jabatan Notaris

1 hour ago 2

Kemenkum DK Jakarta Perkuat Pengawasan Fidusia dan Jabatan Notaris

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Layanan Fidusia dan Pengawasan Jabatan Notaris Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Kemenkum DK Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta memperkuat pengawasan layanan fidusia dan jabatan notaris.

Penguatan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Layanan Fidusia dan Pengawasan Jabatan Notaris Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara, Jakarta, baru-baru ini.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri atas unsur Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Satuan Tugas Fidusia, serta jajaran Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Forum itu menjadi wadah untuk menyamakan langkah dalam menghadapi tantangan layanan hukum yang terus berkembang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto, mengatakan peningkatan aktivitas ekonomi dan perkembangan teknologi menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat dan responsif.

Menurutnya, berbagai persoalan dalam layanan fidusia maupun jabatan notaris memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

“Berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan fidusia dan jabatan notaris tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi, komitmen, serta kolaborasi yang kuat antara Kantor Wilayah, MPD, MPW, dan seluruh unsur terkait,” kata Baroto, dalam keterangannya, Rabu (24/6).

Dia menilai kolaborasi yang solid akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan hukum sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Kemenkum DK Jakarta memperkuat pengawasan fidusia dan notaris guna menjaga kepastian hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|