KPK Dalami Pengondisian Vendor dalam Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom

3 hours ago 1

KPK Dalami Pengondisian Vendor dalam Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. ANTARA/HO-kpk.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Salah satu temuan utama dalam penyidikan perkara ini adalah dugaan pengondisian vendor atau perusahaan pada saat proses tender berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik mendapati indikasi rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang seharusnya berjalan secara transparan dan kompetitif.

"Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ nya," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).

KPK resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juni 2026 untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengadaan yang menjadi objek penyidikan mencakup layanan notifikasi perbankan melalui dua skema, yaitu pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

"Penyidikan perkara berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dimana penyedianya adalah PT Telkom. Notifikasi perbankan ini juga ada dua skema ada yang melalui SMS, ada juga melalui aplikasi WA, keduanya juga didalami," ujar Budi.

Budi merespons secara diplomatis ketika disinggung lebih lanjut mengenai bentuk pengondisian yang dimaksud. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap mekanisme dan aturan yang berlaku dalam proses PBJ, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Jadi, proses pengadaan barang dan jasa itu kan idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan HPS kemudian nanti ada proses lelangnya. Nantinya lelang juga harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui skema atau pun mekanisme PBJ yang seharusnya," terang Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat indikasi bahwa PT BRI atas arahan pihak tertentu melakukan penunjukan langsung terhadap sejumlah vendor terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.

KPK mengungkap dugaan pengondisian vendor dalam pengadaan notifikasi perbankan BRI dan Telkom yang diperkirakan merugikan negara Rp2 triliun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|