Usut Dugaan Korupsi Nikel, Kejati Sultra Geledah Rumah Bos PT BPS & Rujab Wabup Kolaka

3 hours ago 2

Usut Dugaan Korupsi Nikel, Kejati Sultra Geledah Rumah Bos PT BPS & Rujab Wabup Kolaka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr Sugeng Riyanta didampingi Wakajati Sultra Dr Darmukit dan sejumlah pejabat utama. Foto: source for jpnn

jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menggeledah rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS) H Tasman, serta Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran sisa kerugian negara sebesar Rp 175 miliar yang hingga kini belum berhasil dipulihkan dalam perkara PT AMIN.

Kepala Kejati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan seluruh tindakan penyidik dilakukan untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemulihan aset negara.

"Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana," kata Sugeng dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Menurut Sugeng, dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 233 miliar, masih terdapat sekitar Rp 175 miliar yang belum diketahui keberadaannya.

Karena itu, Kejati Sultra terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Masih ada Rp 175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas utama jaksa untuk menelusuri siapa saja yang telah menikmati aliran dana tersebut, serta menentukan langkah pemulihan kerugian negara secara utuh," ujarnya.

Kejati Sultra terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang melibatkan PT AMIN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|