MUI Minta Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan di Bandung Dihukum Maksimal

3 hours ago 2

MUI Minta Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan di Bandung Dihukum Maksimal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tampang Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan sadis, saat tiba di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/6/2026) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat kepolisian untuk menjatuhkan sanksi pidana seberat-beratnya dan hukuman maksimal kepada pelaku demi memberikan efek jera atas kasus penyekapan disertai kekerasan yang menimpa YTR di Bandung.

“Oleh karena itu, hukuman memang harus sekeras-kerasnya dan harus maksimal supaya memunculkan efek jera. Kalau tidak, itu akan terulang kembali," ujar Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.

Siti Ma'rifah menegaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berlapis terhadap tatanan sosial dan spiritual.

Menurutnya, hukuman berat kepada terduga pelaku mutlak diberikan guna mendobrak stigma keliru yang sering kali mengakar dalam hubungan asmara yang tidak sehat.

Dia menilai sering kali para pelaku kekerasan merasa berhak memperlakukan pasangannya secara semena-mena hanya dengan dalih atas nama cinta atau kedekatan.

“Jadi, dianggapnya kalau kita mengasihi seorang, kita bisa memperlakukan orang itu semaunya. Nah, ini tidak boleh dilakukan. Makanya di sini pelanggaran hukum, pelanggaran nilai agama, pelanggaran nilai sosial budaya, itu semuanya (harus) dihukum,” kata dia.

Taufik Hidayat sebagai pelaku penyekapan seorang wanita di Bandung diharapkan mendapat hukuman maksimal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|