jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL). Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus yang menjerat empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari ini.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Budi di Jakarta, Rabu (24/6).
Dia menambahkan bahwa Hilman Latief telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan dari Hilman Latief sangat diperlukan oleh tim penyidik untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi berkas dakwaan bagi para tersangka.
"Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," jelasnya.
Hilman Latief diketahui sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama. Sebelumnya, ia juga pernah dimintai keterangan pada September 2025 dan Mei 2026 lalu.

3 hours ago
2





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)











