UU PPRT Disahkan, Ketua Fraksi PKB MPR: Ini Amanat dari UUD 1945

3 hours ago 2

 Ini Amanat dari UUD 1945

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/4) yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Hadirnya Undang-Undang PPRT ini merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945," kata Neng Eem dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Kelima pasal tersebut mulai dari Pasal 27 Ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 Ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Eem menjelaskan Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi 'tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'.

Dengan demikian, lanjut dia, UU PPRT ini akan mewujudkan jaminan upah layak, jam kerja yang manusiawi dan hak istirahat bagi pekerja rumah tangga.

“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” ujar Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR.

Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyebut UU PPRT yang disahkan pada hari ini merupakan amanat dari UUD 1945

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|