jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya digitalisasi pemilihan umum (pemilu) yang tetap berlandaskan pada prinsip dasar demokrasi.
Hal itu disampaikannya pada acara Penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama penyediaan teknologi pemilihan elektronik (e-voting) pada Digital Election Simulation Lab (DESLab) antara Kemendagri dan PT Inti Konten Indonesia (INTENS) di Command Center BSKDN Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, digitalisasi pemilu bukan sekadar transformasi teknologi, melainkan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kualitas demokrasi.
Namun demikian, implementasinya harus tetap menjunjung tinggi prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
“Digitalisasi pemilu bukan berarti masyarakat dapat memilih secara sembarangan tanpa sistem yang terjamin. Tantangannya kemudian adalah bagaimana teknologi dapat diimplementasikan dengan tetap memenuhi prinsip Luber Jurdil,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, BSKDN sebagai unit strategis di Kemendagri memiliki peran dalam memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Dalam Negeri melalui policy brief berbasis kajian.
Salah satu isu strategis yang tengah dikembangkan adalah perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan kepala daerah, termasuk penguatan sistem politik yang mendukungnya.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan skema pemilihan secara asimetris antar daerah, yang mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk tingkat kematangan digital daerah.

2 hours ago
2





















































