jpnn.com, BOJONEGORO - Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan lebih dari 10,35 juta batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode Agustus 2025 hingga April 2026.
Kegiatan yang digelar pada Kamis (18/6) itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari 55 kali penindakan dan seluruhnya berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 10.357.840 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp15,39 miliar.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 7,73 miliar.
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro dan dilanjutkan secara menyeluruh di fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Tuban.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bojonegoro beserta jajaran Pemkab Bojonegoro, unsur TNI dan Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Satuan Polisi Pamong Praja, instansi Kementerian Keuangan di wilayah Bojonegoro, pelaku industri hasil tembakau, serta perwakilan media massa.
Kepala Bea Cukai Bojonegoro P. Dwi Jogyastara menjelaskan sebagian besar rokok ilegal yang ditindak berasal dari daerah produksi di luar wilayah Bojonegoro dan akan didistribusikan ke berbagai daerah tujuan pemasaran.

1 hour ago
1





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)











