jpnn.com - Puluhan korban dugaan penipuan atau penggelapan oleh tersangka Saripah Hanum Lubis berharap kasus yang menjerat anggota DPRD Padangsidimpuan itu segera masuk ke persidangan.
Hal itu disampaikan juru bicara korban, Mariana Than, setelah Saripah Hanum Lubis kembali ditetapkan polisi menjadi sebagai tersangka dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/61/VI/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026, kasus Saripah Hanum naik ke tahap penyidikan.
Kasus itu melibatkan 34 korban dengan total dugaan kerugian mencapai Rp 10,2 miliar yang berasal dari tabungan keluarga, hasil usaha, hingga dana yang diperoleh melalui fasilitas pinjaman bank.
Mariana menyebut para korban menyambut baik perkembangan kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat segera berlanjut hingga ke persidangan.
"Harapan kami adalah agar perkara ini dapat segera masuk ke persidangan, sehingga ada kepastian hukum yang jelas bagi seluruh korban," kata Mariana melalui keterangan tertulis, diterima Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, para korban sudah menunggu proses hukum ini dalam waktu yang sangat lama dan berharap tidak ada lagi hambatan dalam penanganan perkaranya.
Para korban juga disebut harus menanggung beban ekonomi lantaran mereka harus mencicil pinjaman, ada yang menjual aset, bahkan ada yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

2 hours ago
1





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)











