MIND ID Perkuat Upaya Pemulihan Lingkungan Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS

1 hour ago 1

MIND ID Perkuat Upaya Pemulihan Lingkungan Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MIND ID terus memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui reklamasi lahan pascatambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Foto: MIND ID

jpnn.com, JAKARTA - Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID terus memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui reklamasi lahan pascatambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di berbagai wilayah operasional.

Secara kumulatif hingga 2025, Grup MIND ID mereklamasi lebih dari 8.000 hektare lahan pascatambang serta merehabilitasi lebih dari 37.700 hektare DAS.

Capaian ini menjadi bagian dari implementasi praktik pertambangan berkelanjutan yang semakin terintegrasi, sekaligus memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas keanekaragaman hayati.

Division Head of Sustainability MIND ID, Binahidra Logiardi, mengatakan meningkatnya kebutuhan mineral strategis global harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang semakin baik.

Menurutnya, peningkatan produksi harus berjalan beriringan dengan realisasi program pengelolaan lingkungan yang progresif dan terukur. 

Hal ini juga menjadi bukti komitmen perusahaan terhadap regulator, investor, lembaga keuangan, hingga pasar global.

“Realisasi reklamasi dan perlindungan biodiversitas menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi Sustainability Pathway Grup MIND ID. Melalui pendekatan ini, setiap entitas didorong memiliki protokol pengelolaan biodiversitas yang memadai, khususnya di wilayah dengan nilai konservasi tinggi,” ujarnya.

Dampak dari program tersebut mulai terlihat pada peningkatan kualitas biodiversitas di sejumlah wilayah operasional.

MIND ID terus memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui reklamasi lahan pascatambang dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|