jpnn.com, PAPUA - Samuel Fritsko Jenggu mulai bersuara mengenai kasus dugaan dokumen palsu yang digunakan salah satu calon gubernur Papua atas nama YB.
Samuel adalah pemilik asli Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP.
Dia membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin untuk menindaklanjuti kasus ini karena hak politiknya kini terancam hilang.
“Setelah saya melihat proses demi proses yang sudah berjalan, bagian ini sangat merugikan saya karena dengan digunakannya nomor registrasi saya oleh Pengadilan Negeri Jayapura, kemudian barcode yang sudah tidak bisa lagi digunakan pada saat saya scan ternyata tidak terdaftar. Bagian ini sangat merugikan saya,” kata Samuel Fritsko Jenggu di Kota Jayapura, Kamis (7/11).
Samuel mengaku sudah melapor ke Polda Papua pada 12 Oktober 2024. Namun, sampai saat ini sama sekali belum ditindaklanjuti.
Menurutnya, kasus dugaan dokumen palsu ini sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Namun keputusan pengadilan justru terlihat sama sekali tidak berpihak.
“Jelas-jelas saya sangat dirugikan, sebab Suket tersebut akan saya gunakan sebagai persyaratan untuk melengkapi syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua kursi pengangkatan. Saya sendiri tidak mengerti kenapa Suket milik saya bisa digunakan salah satu calon wakil gubernur Papua. Saya sudah mencoba bertanya ke Pengadilan Jayapura. Alasannya cuma karena ada gangguan teknis. Yang menjadi pertanyaan, sistem online yang digunakan seperti apa?. Sepertinya ada permainan, ini tindakan sangat kurang bagus yang dilakukan Pengadilan Negeri Jayapura.,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, yang tidak memeriksa secara detil, baik dan benar setiap dokumen calon gubernur dan wakil gubernur yang akan di unggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).