jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB mangkir dari panggilan penyidik untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (21/4/2026).
"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menyebut penyidik KPK akan berkoordinasi dengan saksi tersebut terkait penjadwalan ulang pemanggilan.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

4 hours ago
2




















































