Sontoloyo, Aliran Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Dijerat TPPU

1 day ago 2

Sontoloyo, Aliran Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Dijerat TPPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memperluas kasus peredaran narkoba yang melibatkan aparat kepolisian di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, bersama empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengumumkan penetapan tersangka baru ini di Jakarta, Rabu (29/4). Didik Putra Kuncoro sebelumnya sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Kini, statusnya diperberat dengan jeratan TPPU.

Selain Didik, empat individu lain yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU adalah Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota; Abdul Hamid alias Boy, seorang bandar narkoba di Kota Bima; Alex Iskandar, adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin; serta Ais Setiawati, mantan istri Koko Erwin.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Malaungi dan Abdul Hamid sebelumnya sudah menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Adapun Koko Erwin juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan awal.

Dalam konstruksi perkara, Didik Putra Kuncoro diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba. Uang tersebut diduga sebagai "uang keamanan" agar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota berjalan lancar.

Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat bertugas di Polres Bima Kota, diduga menerima uang senilai Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid alias Boy. Uang yang disebut sebagai bentuk "uang atensi" itu kemudian diduga sebagian diberikan oleh Malaungi kepada Didik Putra Kuncoro.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka TPPU dalam kasus yang sama. Mereka adalah VVP, istri dari Koko Erwin, serta dua anak Koko Erwin berinisial HSI dan CA. Penetapan tersangka TPPU terhadap jaringan bandar dan aparat yang melindungi menunjukkan komitmen Polri untuk membasmi hasil kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya. (antara/jpnn)


Polri tetapkan eks Kapolres Bima Kota dan empat lain jadi tersangka TPPU terkait aliran uang dari bandar narkoba.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|