Sebegini Kebutuhan Surat Suara untuk Pilkada Kota Makassar

3 weeks ago 10

Sebegini Kebutuhan Surat Suara untuk Pilkada Kota Makassar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua KPU Makassar Yasir Arafat saat memberikan penjelasan terkait logistik surat suara di ruang kerjanya di Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir.).

jpnn.com - MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan harus segera menyiapkan surat suara untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Makassar 2024.

Jumlahnya lumayan banyak mencapai hingga 1.066.156 lembar yang nantinya digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

"Jumlah surat suara ini berdasarkan daftar pemilih yang sudah ditetapkan (DPT) sebanyak 1.037.164 orang pemilih, di tambah surat suara cadangan 2,5 persen sebanyak 28.992 lembar, totalnya 1.066.156 lembar," ujar Ketua KPU Makassar Yasir Arafat di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/10).

Menurut Yasir logistik surat suara saat ini sedang dalam proses pengiriman seusai dicetak PT Percetakan Gramedia Cikarang selaku pemenang tender, di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Informasi diterima dari pak Sapri (anggota KPU Makassar) bersama staf didampingi pihak kepolisian posisi surat suara siap dikirim dan posisinya sudah dalam kontainer untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya.

Saat ditanya kapan estimasi pengiriman surat suara tersebut melalui jalur laut tiba di Pelabuhan Makassar eks Sukarno Hatta, masih menunggu informasi keberangkatan selanjutnya.

"Estimasi tiba itu saya belum ketahui. Karena nanti sampai di Surabaya baru ada kapal, itu bisa dihitung kapan tiba di Makassar. Namun kami estimasikan akhir Oktober ini sudah tiba, tidak lewat dari 30 Oktober, Insyaallah," ucapnya.

Sedangkan untuk penyimpanan logistik Pilkada Makassar, kata dia, sudah disiapkan.

Sebegini kebutuhan surat suara yang harus disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|