jpnn.com, JAKARTA - Tamara Tyasmara memberi tanggapan setelah terdakwa kasus pembunuhan Dante, Yudha Arfandi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
Ibunda Dante itu mengaku heran dengan pihak Yudha Arfandi yang sebenarnya telah lolos dari tuntutan hukuman mati.
"Di situ aku kayak wow (heran), pakai banding. Tuntutannya mati, majelis hakim ketok (vonis) 20 tahun, dia banding," kata Tamara Tyasmara saat menjadi bintang tamu Rumpi di Trans TV baru-baru ini.
Mantan istri Angger Dimas itu tidak habis pikir dengan langkah banding yang diambil pihak Yudha Arfandi.
Meski demikian, Tamara Tyasmara menyebut seberapa pun besar hukuman Yudha Arfandi tidak bakal bisa mengembalikan Dante.
"Tuntutan apa pun itu, Dante enggak bisa balik lagi," ujar Tamara Tyasmara.
Sebelumnya, kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan mengatakan kliennya mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dante.
Dia menjelaskan, pihak Yudha Arfandi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.