Resmi Diperdagangkan di Bittime, Token Palapa Sempat Melonjak Hingga 400%

1 day ago 2

Resmi Diperdagangkan di Bittime, Token Palapa Sempat Melonjak Hingga 400%

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palapa (PLPA) resmi menjadi token platform Bittime, yang telah terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Foto dok Palapa

jpnn.com, JAKARTA - Token Palapa (PLPA) resmi dicatatkan dan diperdagangkan di Bittime, platform pertukaran aset kripto berlisensi di Indonesia.

Token Palapa resmi diperdagangkan di Bittime pada Rabu, 13 November 2024 pukul 22.15 WIB. Saat perdagangan dibuka, dalam 15 menit pertama, harga token Palapa sempat melonjak hingga 400%.

Palapa selaku token platform Bittime, telah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan tercatat sebagai salah satu dari 545 aset kripto di bawah pengawasan Bappebti yang dapat diperdagangkan.

Token ini dikembangkan guna mendorong pertumbuhan dalam ekosistem Bittime dengan memberikan solusi berbasis blockchain yang lebih efisien dan inklusif. Token Palapa menawarkan berbagai manfaat bagi pemegangnya, termasuk diskon biaya transaksi dan deposit gratis pada aplikasi Bittime.

Kehadiran token Palapa di platform Bittime merupakan langkah strategis dalam memperluas aksesibilitas, sekaligus membuka peluang baru bagi aset kripto lokal untuk berpartisipasi dalam ekosistem blockchain global yang tengah tumbuh signifikan.

Menyambut potensi pertumbuhan hingga 10 kali, token Palapa siap unjuk gigi di kancah aset kripto global.

Sebagai token platform Bittime, token ini diharapkan dapat memberi akses yang lebih luas bagi pengguna, sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem Bittime.

CEO Palapa, Jimmy Siswanto mengatakan kehadiran token Palapa untuk membuka kesempatan bagi lebih banyak orang, terutama di Indonesia, untuk dapat bergabung dalam ekosistem blockchain yang terus berkembang.

Menyambut potensi pertumbuhan hingga 10 kali, token Palapa siap unjuk gigi di kancah aset kripto global.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|