Ratusan ASN Pensiun pada 2027, PPPK Selamat

2 hours ago 2

Ratusan ASN Pensiun pada 2027, PPPK Selamat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK juga ASN. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Para PPPK di lingkup Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dipastikan tidak terdampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pemkot Malang sudah menegaskan tak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski ada kebijakan pembatasan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD pada 2027.

"Perihal yang belanja pegawai itu sampai saat ini kami tidak mengambil kebijakan pengurangan (PHK)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Kota Malang, Selasa (21/4).

Penyesuaian terhadap anggaran belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah tertuang di dalam UU HKPD.

Skema yang menyangkut anggaran belanja pegawai di lingkungan pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen.

Data yang diterima dari BKPSDM Kota Malang mencatat jumlah pegawai PPPK saat ini sebanyak 5.088 orang.

Sedangkan, untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 4.768 orang.

Lalu, data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat menyebutkan bahwa anggaran belanja pegawai sebesar Rp1,08 triliun atau 43,33 persen dari total nilai APBD 2026 yang totalnya Rp2,48 triliun.

Upaya menekan porsi belanja pegawai agar sesuai UU HKPD dilakukan tanpa PHK PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|