Raker Komisi X DPR & Mendikdasmen Menyinggung Kenaikan Gaji Guru

1 week ago 4

Raker Komisi X DPR & Mendikdasmen Menyinggung Kenaikan Gaji Guru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi X DPR RI mengingatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk memastikan guru-guru di Indonesia memperoleh gaji yang layak.

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan, jangan ada lagi gaji guru Rp 230 ribu per bulan.

"Yang baiknya adalah jangan lagi mereka punya penghasilan Rp230.000 per bulan. Kita sudah ada instrumen, Undang-Undang Dasar kita sudah menjamin itu," kata Sofyan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

Sofyan Tan mengatakan, tidak sepatutnya lagi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini, masih terdapat guru yang memperoleh gaji di bawah upah minimum suatu daerah.

Menurut Sofyan, gaji yang layak itu bernilai penting bagi guru, karena mereka memiliki jasa yang besar bagi peserta didik di Tanah Air.

Bahkan, guru berperan penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas.

"Saya sepakat pendidikan yang berkualitas harus dimulai dari guru. Oleh karena itu, guru harus mendapat kesejahteraan yang jauh lebih baik," kata Sofyan.

Menurut dia, upaya memberikan gaji yang layak itu dapat diwujudkan oleh Kemendikdasmen melalui program sertifikasi guru.

Raker Komisi X DPR RI dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyinggung soal rencana kenaikan gaji guru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|