jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata nomor 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang melibatkan warga negara Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, bersama dua tergugat lainnya yakni Direktur PT RMI Abdul Haris.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 23 April 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, yakni PT Bara Asia Contractor (BAC) yang dipimpin oleh Wahyudi Nariandas.
Majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar USD 500.000 kepada penggugat serta biaya perkara. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa dokumen kesepakatan pembayaran yang sebelumnya dibuat memiliki kekuatan hukum mengikat.
Vie Shantie Khan merupakan warga negara Malaysia yang memiliki perusahaan Blackstone Dagangan Sdn Bhd, serta menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia melalui PT Ratu Mega Indonesia (RMI).
Dalam perkara ini, dia menjadi tergugat I, bersama Abdul Haris selaku Direktur PT RMI (tergugat II), serta PT RMI sebagai tergugat III.
Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusannya antara lain, menolak eksepsi tergugat, menyatakan surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi sah, serta menegaskan dana sebesar USD 500 ribu telah diterima oleh para tergugat.
“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh BAC terhadap para tergugat," kata Hasudungan dalam siaran persnya, Kamis (30/4).

15 hours ago
1




















































