Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua

3 weeks ago 8

Program JHT dengan 2 Akun Menjadi Jalan Tengah Menyejahterakan Pekerja di Hari Tua

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Forum dialog bertajuk 'Dialog In Building A Better Retirement Future' yang merupakan rangkaian dari Social Security Summit. Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK mengamanatkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan akan dibagi dalam dua akun, yakni akun utama dan akun tambahan.

Saat ini implementasinya masih menunggu aturan teknis yang masih terus dikonsultasikan Kementerian Keuangan bersama pihak terkait lainnya.

Aturan tersebut saat ini tengah diusulkan untuk diselesaikan pada 2025 mendatang.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyambut baik langkah strategis pemerintah dalam mereformasi penyelenggaraan JHT yang telah sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pekerja.

Menurut Timboel, pembagian dua akun ini menjadi sebuah upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki tabungan di hari tuanya kelak.

Sementara untuk besaran dari masing-masing akun, Timboel meminta pemerintah melibatkan serikat pekerja dalam setiap pembahasannya.

“Putusan pemerintah legislatif dan eksekutif dengan lahirnya undang-undang 4 tahun 2023 ini merupakan bagian dari reformasi jaminan sosial kita untuk bisa mendukung kesejahteraan di masa depan,” kata Timboel dalam forum bertajuk 'Dialog In Building A Better Retirement Future' yang merupakan rangkaian dari Social Security Summit.

Timboel berharap pemerintahan baru juga serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut maksimal 2 tahun sejak UU P2SK disahkan.

Pembagian dua akun dalam program JHT menjadi sebuah upaya pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki tabungan di hari tuanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|