jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad turut menyoroti proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Suparji menilai langkah jaksa penuntut umum (JPU) dengan meminta pertanggungjawaban terhadap para pihak-pihak atau terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek tersebut sudah tepat, karena telah merugikan keuangan negara.
Ada empat terdakwa dalam kasus tersebut yaitu ada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.
"Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Suparji dikutip dari unggahan YouTube Jaksapedia pada Kamis (30/4).
Dia mengatakan pertanggungjawaban tersebut tentunya sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing subjek hukum atau para terdakwa, termasuk Ibrahim selaku konsultan.
Suparji menilai bahwa mulut siapapun mungkin akan menolak jika dituduh melakukan suatu perbuatan, namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat dan lain sebagainya yang akan berbicara.
"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi, kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," katanya.
Menurutnya, dalam menilai sebuah fakta jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan.

2 hours ago
6




















































