jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi primadona para honorer atau tenaga non-ASN. Mereka tertarik karena ada janji pemerintah bahwa PPPK dan PNS setara hak-haknya.
"Menolak lupa, dl tahun 2022 narasi PPPK bakal jadi primadona, sekarang benar-benar terealisasi, tinggal hak-haknya yang harus direalisasikan supaya sama seperti PNS," kata Ketum Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Rikrik Gunawan kepada JPNN, Rabu (29/4/2026).
Dia menambahkan, masuknya PPPK mulai menggeser pelan-pelan jumlah PNS. Lama kelamaan, PPPK akan mendominasi kedudukan aparatur sipil negara (ASN).
Namun, kata Rikrik, sampai saat ini PPPK belum mendapatkan hak-haknya, bahkan ada yang sudah pensiun hanya menerima gaji plus tunjangan saja.
"Sejak 2022 pemerintah terus merevisi regulasi agar PPPK punya kedudukan setara PNS, baik dari sisi jenjang karier maupun peningkatan kompetensi. Namun, empat tahun berlalu regulasinya belum terbit juga. Entah apa masalahnya," tuturnya.
Rikrik mengaku, sebelumnya ikut mendorong honorer jangan menolak PPPK dan mengeyel jadi PNS.
Perlahan, tetapi pasti regulasinya mulai tertata, sehingga tidak ada lagi guru honorer yang malu karena dianggap pegawai kontrak.
Namun, makin ke sini ketika PPPK dibedakan dengan PNS, Rikrik makin gelisah. Sepertinya PPPK sulit disamakan dengan PNS.

1 day ago
2




















































