Polda Sulteng Gagal Periksa Rafiq Al Amri Gegara Surat Setjen DPD RI

2 hours ago 3

Polda Sulteng Gagal Periksa Rafiq Al Amri Gegara Surat Setjen DPD RI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

jpnn.com - Penyidik Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) gagal memeriksa Anggota DPD RI Rafiq Al Amri (RAA) sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik untuk pemanggilan ketiga kalinya, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini bergulir setelah Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng Prof. KH Zainal Abidin Ibrahim melaporkan Rafiq Al Amri kepada polisi atas unggahan di Facebook pada 13 Mei dan 24 Mei 2024 yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Polda Sulteng Gagal Periksa Rafiq Al Amri Gegara Surat Setjen DPD RIAnggota DPD RI Rafiq Al Amri. Foto: DPD RI

Sebelumnya, penyidik Polda Sulteng sudah dua gagal memeriksa Rafiq sebagai saksi, yakni pada 7 April dan 22 April 2026.

Sedianya penyidik menjadwalkan pemeriksaan Rafiq untuk ketiga kalinya pada Kamis kemarin, tetapi gagal lagi.

"Untuk pemeriksaan hari ini (kemarin, red) tidak jadi dilaksanakan karena ketidakhadiran saksi," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono, saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis malam.

Menurut Kombes Djoko, pemeriksaan batal lantaran ada surat dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI kepada Kapolda Sulteng.

"Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Sulteng dari sekretariat jenderal DPD RI, dan telah diterima penyidik, menerangkan bahwa saudara RAA sedang melaksanakan tugas konstitusional sebagai Anggota DPD RI dalam rangka kegiatan reses sejak 24 April s.d. 21 Mei 2026," tutur Kombes Djoko.

Penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng gagal memeriksa Anggota DPD RI Rafiq Al Amri (RAA) sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|