jpnn.com, PALANGKARAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusut kasus tindak pidana kasus korupsi Gedung Expo di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengumumkan tersangka berinisial ZL yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengembangan fasilitas di Gedung Expo itu sudah ditangkap.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyebut bahwa dalam kasus ini ada tiga tersangka yaitu ZL, FZI, dan LM selaku penyedia jasa atau kontraktor yang masih dalam DPO.
“Dalam melaksanakan pekerjaannya yang belum selesai, tetapi sudah diserahterimakan, kemudian jabatan ZL adalah seorang kepala dinas di wilayah Kotim dan pada hari Kamis akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur,” ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (13/11).
Sementara Dirreskrimsus AKBP Rimsyahtono mengatakan kerugian berdasar dari analisis BPK RI pada kasus itu Rp. 3.535.288.499,99, atau sekitar Rp 3,5 miliar.
Dia menuturkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
“Di antaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan serta tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang,” kata dia.
“Kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) pada 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022,” sambung dia.