Penyaluran Bansos Dihentikan Jelang Pemungutan Suara Pilkada

5 days ago 2

Penyaluran Bansos Dihentikan Jelang Pemungutan Suara Pilkada

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (tengah) didampingi Gubernur DIY Sri Sultan HBX (kedua kanan), Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kanan), Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin (kiri), Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (kedua kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com - JAKARTA - Penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar 27 November mendatang.

Penghentian sementara merupakan usulan yang disampaikan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan secara substansi sangat setuju dengan usulan tersebut. Karena itu pemerintah pusat akan langsung membahas usulan dimaksud.

"Kami sudah menangkap dengan baik pesannya supaya bansos ini tidak disalahgunakan. Kami akan langsung lakukan pembahasan begitu ya, tetapi esensinya, substansinya kami setuju," ujar Bima Arya ditemui di Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Bima mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menghentikan terlebih dahulu penyaluran bansos dalam kurun waktu tersebut agar tidak mendelegitimasi hasil Pilkada 2024.

"Jangan sampai di lapangan itu terjadi kontroversi yang kemudian menimbulkan polemik hukum dan legitimasi dari hasil pilkada sendiri," ucapnya.

Meski demikian, Wamendagri mengatakan pihaknya akan membahas terlebih dahulu di internal Kemendagri atas usulan tersebut.

"Segera kami akan lakukan tindak lanjut dan akan lakukan pembahasan," ucap Bima.

Penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|