Pemprov Riau Kejar Pajak dengan Menghapus Denda PKB, Catat Tanggalnya

2 hours ago 2

Pemprov Riau Kejar Pajak dengan Menghapus Denda PKB, Catat Tanggalnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Masyarakat antre bayar pajak di Samsat Kota Pekanbaru. Foto: Source for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggulirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya mendorong masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Program tersebut akan berlangsung selama 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat membayar kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan program pemutihan hanya berlaku selama satu bulan penuh pada Agustus 2026.

“Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno di Pekanbaru, Rabu (22/7).

Ia menjelaskan pelaksanaan program dimulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Provinsi Riau.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini,” ujarnya.

Pemprov Riau kembali menggulirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|