Gaji PPPK Paruh Waktu Naik, Guru dan Nakes 100%, Teknis 66%

1 hour ago 1

Gaji PPPK Paruh Waktu Naik, Guru dan Nakes 100%, Teknis 66%

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji PPPK Paruh Waktu naik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO – Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Gorontalo Utara berdampak bagi para PPPK paruh waktu di daerah tersebut.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan paruh waktu di Kabupaten Gorontalo Utara naik 100 persen.

"Kami memperjuangkan kenaikan gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan, termasuk para tenaga teknis paruh waktu agar naik tahun ini juga," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, sekaligus unsur pimpinan Badan Anggaran, Ridwan Riko Arbie di Gorontalo, Minggu.

Dia mengatakan kenaikan gaji PPPK paruh waktu tersebut dilakukan seiring adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk daerah tersebut.

"Gaji PPPK guru dan tenaga kesehatan naik dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp600.000 per bulan atau mengalami kenaikan 100 persen. Sementara tenaga teknis naik dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp500.000 per bulan atau mengalami kenaikan sekitar 66 persen," katanya.

Badan Anggaran DPRD, kata dia, sempat memperjuangkan kenaikan gaji PPPK paruh waktu tersebut menjadi Rp750.000 sampai Rp1.000.000 per bulan. Namun, keuangan daerah belum mampu memenuhi anggaran kenaikan tersebut.

"Untuk naik menjadi Rp750 ribu sampai Rp1 juta belum memungkinkan, sebab kami masih mendukung langkah pemerintah daerah untuk alokasi anggaran sebesar Rp11 miliar lebih, dalam memenuhi anggaran operasional dan belanja pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Umar Sidiki," kata Ridwan.

Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan oleh pihak RSUD Zainal Umar Sidiki, seperti dalam membayar insentif para dokter dan tenaga kesehatan selama beberapa bulan.

Kenaikan gaji PPPK dilakukan seiring adanya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk daerah tersebut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|