Update Kasus Kematian Dokter Icha dari Keluarga

3 hours ago 1

Update Kasus Kematian Dokter Icha dari Keluarga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum keluarga mendiang dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi (kanan) didampingi paman kandung dr. Icha Fabianus Banase saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin (21/9/2026). ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com - Keluarga memastikan proses hukum kematian dr Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr Icha, korban intimidasi anggota dewan tetap berjalan meski tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) mengajukan praperadilan.

"Yang pertama, terkait dengan permohonan praperadilan yang dilakukan oleh tiga tersangka, dalam hal ini anggota DPRD TTU, itu adalah hak hukum setiap orang," kata kuasa hukum keluarga mendiang dr Icha, Fransisco Bernando Bessi, dalam konferensi pers di Kupang, Senin (21/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan Fransisco Bessi didampingi paman kandung dari almarhum dr Icha, Fabianus Banase.

Menurut Fransisco, keluarga menghormati hak hukum tiga tersangka untuk mengajukan praperadilan guna menguji proses hukum yang dilakukan penyidik Polda NTT.

Dia menyebut praperadilan dan penyidikan merupakan bagian berbeda dalam mekanisme hukum. Karena itu, pengajuan praperadilan tidak serta-merta menghentikan penyidikan perkara dugaan intimidasi tersebut.

Fransisco mengatakan materi praperadilan yang diajukan berkaitan dengan aspek formil, sedangkan substansi perkara tetap menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

"Yang kedua, terkait dengan materi atau konten dari praperadilan, saya membagi dalam dua hal besar. Yang pertama, kami sepakat bahwa itu terkait dengan hal formil, tidak masuk ke materiil," ujarnya.

Penyidik Polda NTT telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, termasuk memeriksa puluhan saksi dan enam orang ahli.

Keluarga memastikan proses hukum kematian dr Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr Icha, korban intimidasi anggota dewan tetap berjalan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|