Pemkot Palembang Pecat 4 PPPK, Ahmad Zulinto Sebut Ini Pesan Kuat untuk Ribuan ASN Lain

3 hours ago 2

Pemkot Palembang Pecat 4 PPPK, Ahmad Zulinto Sebut Ini Pesan Kuat untuk Ribuan ASN Lain

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Ahmad Zulinto mengapresiasi penuh keputusan Pemerintah Kota Palembang memberhentikan empat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bermasalah. 

Menurut Zulinto, tindakan tegas ini diperlukan untuk memutus mata rantai pelanggaran disiplin yang selama ini sering dianggap remeh. Dia menilai apabila pemerintah tidak berani mengambil langah tegas, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang menormalisasi pelanggaran di masa depan.

"Keputusan ini bukan hanya tentang sanksi bagi empat orang, melainkan pesan kuat bahwa sistem birokrasi tidak menyediakan ruang bagi mereka yang abai terhadap aturan," kata Ahmad Zulinto, Selasa (21/4).

Zulinto juga menyoroti pentingnya reformasi birokrasi yang bukan hanya sekadar dijadikan slogan. Sebagai pelayan masyarakat, kata dia, tiap aparatur sipil negara (ASN) memikul tanggung jawab moral yang besar.

Kelalaian sekecil apa pun di tingkat individu dinilai mampu merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah secara sistematis.

"Integritas adalah fondasi. Jika fondasi ini retak karena dibiarkan, maka pelayanan publik akan runtuh. Jangan sampai ketidaksiplinan dianggap sebagai hal biasa," ungkap Zulinto. 

Pascapemecatan ini, kata dia, seluruh instansi di lingkungan Pemkot Palembang diharapkan segera melakukan evaluasi internal. 

Pencegahan dini melalui pengawasan melekat di setiap departemen dianggap menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang kembali. 

Pemerintah Kota Palembang resmi memberhentikan empat PPPK yang terbukti melanggar kode etik disiplin ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|