jpnn.com - MUKOMUKO – Gaji guru honorer dan non-kependidikan honorer atau Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama ini dibayarkan tiga bulan sekali.
Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko meminta pembayaran gaji honorer di daerah itu dibayarkan per bulan.
"Ini menjadi keluhan guru honorer daerah karena gaji tiga bulan sekali dibayar. Harapan kami ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kalau bisa dibayar setiap bulan, jangan sampai mereka menunggu gara-gara uang sejuta," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Frangki Janas di Mukomuko, Rabu (14/11).
Frangki Janas mengatakan hal itu menindaklanjuti hasil pembahasan RAPBD 2025 antara Komisi III DPRD Mukomuko dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Hadir dalam pembahasan anggaran 2025 itu, yakni Ketua Komisi III DPRD Mukomuko Saili, Wakil Ketua Frangki Janas, Sekretaris Komisi III DPRD Fajar Asegaf, anggota Ferdi, Ali Azwar, Topik Muslimin, Hendra Gunawan, dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dia mengatakan, selama ini gaji guru honorer daerah dan tenaga non kependidikan di sekolah dasar dan menengah pertama sebesar Rp1 juta per bulan dibayar sekali tiga bulan, sedangkan lembaga menganggarkan per bulan.
Dia menilai, kinerja tenaga pendidik dan non-kependidikan honorer ini lebih efektif dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS).
"Dengan gaji sebesar Rp1 juta per bulan dibayar tiga bulan sekali, yang mereka rasa seperti tabungan," ujarnya.