jpnn.com, JAKARTA - Panja Industri AMDK Komisi VII DPR meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar jangan asal mengeklaim produk air minum dalam kemasan (AMDK) kotor hanya berdasarkan laporan dan belum terbukti kebenarannya.
BPKN juga harus memiliki bukti ilmiah agar tidak menimbulkan klaim yang bisa menyesatkan konsumen.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPKN di Ruang Komisi VII DPR, Senin (22/6), Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menekankan agar BPKN tidak hanya menerima begitu saja klaim dari masyarakat terkait produk-produk kemasan AMDK termasuk galon guna ulang yang ada di media-media sosial, tetapi harus membuktikan juga kebenarannya.
Karena, Saleh mengkhawatirkan adanya titipan-titipan dari industri tertentu yang dengan sengaja dilakukan untuk menjatuhkan produk pesaingnya.
“Kecurangan bisa saja dilakukan oleh orang lain dengan memakai merek itu untuk persaingan dagang dan ingin mendiskreditkan produk lain tersebut,” ujarnya.
Jadi, menurutnya, BPKN harus benar-benar menyaring semua isu yang ada di masyarakat soal produk AMDK khususnya produk galon guna ulang itu.
“Mengenai isu-isu yang dihembuskan bahwa galon kotor karena sudah lima tahun tidak diganti, kan, kita tidak tahu apakah itu juga bagian dari pada persaingan atau memang itu resmi tetap mereka pakai setelah didaur ulang lagi,” katanya.
Anggota Komisi VII DPR Eva Monalisa juga mempertanyakan paparan Ketua BPKN kepada Panja AMDK yang menyoroti soal usia galon, di mana disebutkan sebanyak 57% usianya sudah lebih dari dua tahun. BPKN menyebutkan mendapat laporan itu dari sebuah lembaga masyarakat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

1 hour ago
2



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5504493/original/054488000_1771238831-Persita_Tangerang_Vs_PSBS_Biak-4.jpg)
