Gus Yaqut Dilarikan ke RS, Istri Apresiasi Keputusan KPK

3 hours ago 2

Gus Yaqut Dilarikan ke RS, Istri Apresiasi Keputusan KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eny Retno Yaqut, istri Menteri Agama RI Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan pembantaran suaminya ke RS Polri Kramat Jati Jakarta.

Eny Retno menilai keputusan KPK yang melarikan Gus Yaqut ke RS pada Rabu (24/6/2026) sebagai langkah tepat karena kondisinya memang parah.

"Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena alami gangguan kesehatan parah beberapa hari terakhir seperti di saluran pencernaannya. Kami berterima kasih kepada tim medis KPK yang bertindak cepat merujuk suami saya ke RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Eny di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Eny sendiri mengetahui kondisi Gus Yaqut pada Senin pagi saat kunjungan. Memang, selama beberapa pekan terakhir Gus Yaqut sudah sering mengeluh kesulitan buang air besar (BAB), nyeri di ulu hati dan mual-mual.

Bahkan, lima hari terakhir ia juga mengalami demam dan meriang. Tim medis Rutan KPK juga telah memberi rujukan ke RS untuk pemeriksaan lanjutan.

Saat pemeriksaan lanjutan di RS Polri pada Rabu (24/6/2026), dr Eko Ristiyanto, Sp. B-KBD, penanggung jawab pemeriksaan, menyarankan perlu ada segera tindakan medis. Dokter juga meminta ada pemeriksaan tes darah lengkap, MRI dan lainnya terlebih dahulu.

Eny mengungkapkan, pembantaran yang dilakukan oleh KPK juga atas rekomendasi tim dokter di RS Polri.

"Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” ujar Eny.

Eny Retno Yaqut, Istri Gus Yaqut mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan pembantaran suaminya ke RS Polri Kramat Jati Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|