KPK Kantongi Nama Pelaku Korupsi Notifikasi BRI-Telkom

2 hours ago 4

KPK Kantongi Nama Pelaku Korupsi Notifikasi BRI-Telkom

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia dan PT Telkom Indonesia. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia dan PT Telkom Indonesia. Saat ini, penyidik masih fokus memperkuat alat bukti sebelum menetapkan pihak yang akan bertanggung jawab secara hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri individu-individu yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Ia mengatakan, "Kita tentu nanti akan telusuri ya individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan," di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6).

Meskipun nama-nama sudah dipegang, KPK belum bersedia membeberkan calon tersangka atau konstruksi perkara secara terperinci. Budi memastikan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara berkala.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 5 Juni 2026. Dalam proses berikutnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dari lingkungan BRI, Telkom, Telkomsel, dan pihak swasta yang diduga mengetahui jalannya perkara.

Budi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa layanan notifikasi perbankan, terutama terkait penunjukan vendor tertentu. Ia menegaskan, "Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ-nya."

Pengadaan yang diusut mencakup layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp. Dalam proyek tersebut, PT Telkom bertindak sebagai penyedia layanan yang kemudian menggandeng sejumlah pihak lain, termasuk operator telekomunikasi.

KPK menduga ada mekanisme pengadaan yang dilanggar sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan analisis awal, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini hampir menyentuh angka Rp 2 triliun.

Kerugian tersebut diduga bersumber dari berbagai penyimpangan, mulai dari pengondisian vendor hingga manipulasi traffic layanan notifikasi perbankan. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa angka itu masih merupakan perhitungan awal dan besaran final akan ditentukan setelah penyidikan tuntas. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


KPK mengantongi nama terduga pelaku korupsi notifikasi BRI-Telkom. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 triliun.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|