Wow! Bea Cukai Sita 43 Kontainer Ballpress Pakaian Bekas Senilai Rp 37,5 M

2 hours ago 2

Wow! Bea Cukai Sita 43 Kontainer Ballpress Pakaian Bekas Senilai Rp 37,5 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai mengamankan Bintang Mas 88 yang membawa muatan ilegal berupa pakaian bekas (ballpress) sebanyak 427 koli asal Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal (ballpress) yang merugikan pelaku usaha lokal.

Terkini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah naungan Kemenkeu berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran (ballbpress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. 

Purbaya menyatakan kedua penindakan ini sebagai upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ditemukan 43 kontainer berisi ballpress dalam muatan yang diangkut KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.

"Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar," kata Purbaya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/6).

Purbaya menyatakan pihak Bea Cukai langsung melakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Hasil pemeriksaan lanjutan di lokasi dua gudang Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diamankan 2.060 ballpress senilai Rp 16,48 miliar.

Menkeu menekankan keberhasilan pengungkapan kasus ini hasil sinergi kuat efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. 

Sebanyak 43 kontainer ballpress pakaian bekas ilegal senilai Rp 37,5 miliar gagal diselundupkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|