jpnn.com - Momen guru honorer Supriyani geleng-geleng kepala terlihat ketika mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).
Guru Supriyani merupakan honorer di SDN 4 Baito, Konsel yang dihadapkan ke persidangan atas tuduhan penganiayaan berupa pemukulan terhadap murid berinisial D (6), anak polisi.
Guru yang berdemonstrasi di depan PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Kronologi dugaan pemukulan oleh guru honorer Supriyani dibeberkan JPU dalam persidangan perdana itu.
Sebelum masuk ke ruang sidang, Supriyani masih membantah melakukan pemukulan terhadap murid.
Guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun itu juga sangat berharap bebas dari jeratan kasus tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Harapan saya, saya bisa bebas dari tuntutan," ujar Supriyani, diberitakan Disway.id.
JPU Ujang Sutrisna membacakan dakwaan dengan mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap anak polisi berinisial D pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00.