jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang dimohonkan oleh masyarakat sipil, Syukur Destieli Gulo.
Pemohon tersebut mempersoalkan mengenai tidak terdapatnya frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota TNI/Polri” dalam Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015.
Hal itu dapat meloloskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada dari jeratan hukum.
"Padahal pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dilarang untuk membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016. Namun terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah dan anggota TNI/Polri tersebut,” kata Gulo dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Permohonan tersebut diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Melaui putusan tersebut Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa “pejabat daerah” dan frasa “anggota TNI/Polri” di dalamnya.
Yang artinya setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tersebut.
"Dengan adanya Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka kepastian hukum terhadap pilkada yang demokratis lebih terjamin. Saya berharap agar seluruh warga negara Indonesia dapat mengawasi bersama pelaksanaan Putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik nantinya," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: