jpnn.com - Menteri Hak Asasi Manusia (Mneham) Natalius Pigai menyatakan kebebasan berpendapat dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) tidak bersifat mutlak, melainkan memiliki batas atau harus sesuai koridor hukum, baik nasional maupun internasional.
"Tapi Hak Asasi Manusia itu ada batasnya, Hak Asasi Manusia itu ada batasnya. Kebebasan berbicara itu ada batasnya. Oleh karena itu, tidak semua pendapat, pikiran, dan perasaan yang diucapkan itu semua dijamin oleh undang-undang," kata Pigai di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Pigai merujuk pada prinsip pembatasan HAM seperti Prinsip Siracusa dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagai dasar bahwa ekspresi publik harus tetap berada dalam koridor hukum.
Prinsip Siracusa (Siracusa Principles) adalah panduan hukum internasional yang mengatur batasan dan pengurangan hak asasi manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya dalam situasi darurat.
Dia menyebutkan batas tersebut mencakup larangan terhadap serangan personal, ujaran yang merendahkan martabat, serta potensi gangguan terhadap stabilitas nasional.
"Harus ada batasnya, namanya Prinsip Siracusa. Prinsip Siracusa itu menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia itu bisa dibatasi tapi dengan berbagai peraturan. Berbagai peraturan itu apa? Berbagai peraturan menyatakan bahwa tidak boleh "ad hominem", tidak boleh menyerang kehormatan, tidak boleh menyerang martabat, tidak boleh menciptakan instabilitas nasional, tidak boleh menyerang suku, agama, ras, antargolongan," tuturnya.
Ad hominem (bahasa Latin: "tertuju pada orangnya") adalah sesat pikir (logical fallacy) yakni seseorang menyerang karakter, motif, fisik, atau latar belakang pribadi lawan bicara, bukan menyanggah substansi argumen.
Terkait pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengenai pernyataannya yang viral di media sosial, Pigai menilai terdapat unsur pelanggaran prinsip HAM dalam bentuk serangan verbal.

5 hours ago
4



















































