Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah

1 day ago 2

Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan kepada seluruh produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail, serta ndustri jasa makanan dan minuman untuk segera menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah.

Dia menjelaskan langkah ini didasari oleh Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota tercatat total timbulan sampah mencapai 38,4 juta ton pada 2023 dengan estimasi mencapai 50 juta ton jika seluruh 514 Kabupaten/Kota.

"Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton (61,6 persen), sementara 14,8 juta ton (38,4 persen) belum terkelola," kata Hanif Faisol sekembalinya dari kegiatan COP29 Baku Azarbaijan, Jumat (15/11).

Mantan Dirjen PKTL KLHK itu menekankan pentingnya perubahan paradigma dari model linier “Kumpul-Angkut-Buang” yang masih banyak diterapkan.

Dia menjelaskan hal ini menuju pengurangan sampah di sumber dengan model sirkuler melalui praktik reuse dan recycle.

"Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30 persen pengurangan sampah di sumber dan 70 persen penanganan sampah pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017," jelasnya.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan seluruh produsen di bidang FMCG, retail, dan industri jasa FnB untuk susun Peta Jalan Pengurangan Sampah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|