jpnn.com, CIKARANG - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko.
Hal ini disampaikannya seusai menyaksikan penyerahan santunan jaminan sosial kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31) yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.
Korban yang meninggalkan seorang suami dan anak balita tersebut tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Santunan jaminan sosial yang diberikan sebesar Rp 435.624.820, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 235.238.400, santunan pemakaman Rp 10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp 166.500.000.
"Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp 435 juta. Ini bukti perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," kata Menaker Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5).
Menaker Yassierli menyebut kasus tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
Pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Menurut Yassierli, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi.

2 days ago
3




















































