LSM Desak Satgas PKH Sita Aset PT Berkat Satu Atas Kasus Lahan Ilegal di Rohul

3 hours ago 3

LSM Desak Satgas PKH Sita Aset PT Berkat Satu Atas Kasus Lahan Ilegal di Rohul

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi. Lahan. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera mengambil langkah tegas terhadap PT Berkat Satu yang dinilai belum mematuhi sanksi administratif atas pembukaan lahan kebun di kawasan hutan negara seluas 1.383,92 hektare di Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum LSM Amatir Nardo Pasaribu, SH, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (29/4/2029).

Menurutnya, langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Satgas PKH sudah tepat, namun proses eksekusi dan tindakan hukum lanjutan dinilai belum maksimal.

"Kami meminta Satgas PKH segera menyita atau mengeksekusi lahan tersebut, termasuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT BS,” ujar Nardo.

Dia juga meminta Satgas PKH menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil pengelolaan kebun ilegal di kawasan hutan negara tersebut.

Menurut Nardo, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan besar sejak kawasan hutan itu diubah menjadi kebun sawit pada 2018. Kondisi itu disebut berpotensi merugikan perekonomian negara.

Selain penyitaan lahan, LSM Amatir juga meminta Satgas PKH menyita seluruh aset PT Berkat Satu, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan serta memblokir rekening perusahaan jika ditemukan unsur pidana.

"Satgas harus menyita seluruh aset PT BS, termasuk lahan, PKS, dan memblokir rekening perusahaan serta memproses pimpinan tertinggi perusahaan,” tegasnya.

LSM Amatir mendesak Satgas PKH segera mengambil langkah tegas terhadap PT Berkat Satu yang dinilai belum mematuhi sanksi administratif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|