jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, sebagai bank yang operasional bisnisnya terus berkembang, BTN memiliki tanggung jawab moral dalam mengelola dan melindungi data pribadi nasabah serta informasi rahasia lainnya.
Menurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan nasabah dan publik terhadap BTN, yang dapat berdampak pada reputasi perseroan.
“BTN dituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan dan pelindungan data pribadi nasabah dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari. Hal ini sangat penting bagi perseroan agar terhindar dari serangan siber dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi,” tutur Nixon dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (24/10).
Nixon menjelaskan, sebagai bentuk implementasi UU PDP dan komitmen dalam melindungi data pribadi nasabah, BTN telah melakukan langkah-langkah strategi mitigasi.
Pertama, BTN membentuk unit kerja yang membidangi IT Security, Risk Management & Compliance, serta unit kerja pengelola Data Privacy pada 2022.
Kedua, melaksanakan edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN.
BTN juga mengambil langkah ekstra dalam mitigasi pengelolaan dan penggunaan data pribadi nasabah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia.