jpnn.com, JAKARTA - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang merupakan korban PHK massal oleh Menteri Kesehatan mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Pimpinan Komisi 9.
Permohonan ini terkait dengan kontroversi pembentukan Konsil Kesehatan yang diduga melanggar asas good public governance.
Tenaga kesehatan se-Indonesia menuntut langkah konkret untuk menjaga transparansi dan integritas dalam tubuh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Transparansi dalam Mekanisme Seleksi anggota KKI, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi. Proses seleksi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan akuntabel.
2. Pemberhentian drg. Arianti Anaya dari jabatannya sebagai Ketua KKI, karena adanya konflik kepentingan terkait keterlibatannya sebagai anggota Panitia Seleksi.
3. Peninjauan Ulang Penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi, mengingat keterlibatannya dalam Panitia Seleksi yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses seleksi.
“Pelantikan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Menteri Kesehatan pada 20 Oktober 2024, menimbulkan masalah hukum terkait penunjukan drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, yang juga terlibat dalam Panitia Seleksi,” tegas Her Basuki dari Akademi Keperawatan di Surakarta dari Konsil Keperawatan KTKI.
Ia menambahkan bahwa Anaya sudah pensiun sejak 1 Oktober 2024. Penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi juga dipertanyakan karena masih aktif sebagai Staf Ahli Hukum Kemenkes.