jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selain di Pondok Indah, penyidik KPK juga menyita rumah di beberapa kota lainnya di Indonesia.
Langkah penyitaan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022.
"Ada beberapa lokasi. Di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya tiga lokasi, dan ada juga Graha Famili Surabaya dua lokasi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (23/10).
Penyidik KPK menyita aset tersebut dari tangan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
Secara keseluruhan ada 15 bidang tanah dan bangunan yang disita penyidik KPK.
Perincian lengkap soal lokasi, luas properti, beserta nilainya masih dalam proses pendataan oleh penyidik.
"Sementara info lokasinya sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi akan kita update," ujar Tessa.