jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Selasa (30/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap saksi berinisial JPT tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
"Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," ujar Budi dalam keterangannya.
Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan tim penyidik. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Sebagai latar belakang, perkara ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara selama masa jabatannya sebagai bupati. Nilai gratifikasi yang diterima diperkirakan mencapai sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara itu diduga digunakan sebagai sarana untuk menyalurkan gratifikasi kepada Rita Widyasari . Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Japto setelah sebelumnya juga dipanggil KPK pada Maret 2026 untuk mendalami dugaan penerimaan hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama. (tan/jpnn)

3 hours ago
4





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5349826/original/076247900_1757933049-persija_lesu-2.jpg)



