Izin Penyanyi Tak Gugurkan Kewajiban Bayar Royalti Musik Komersial

4 hours ago 4

Izin Penyanyi Tak Gugurkan Kewajiban Bayar Royalti Musik Komersial

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi para tamu asyik nongkrong sambil mendengarkan musik. Foto: Pemkot Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha di sektor hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan diingatkan bahwa izin dari penyanyi tidak otomatis membebaskan mereka dari kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu untuk kepentingan komersial.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Penguatan Pengawasan dan Pemantauan Kepatuhan Pembayaran Royalti Musik Komersial sebagai Upaya Pelindungan Hak Cipta yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, baru-baru ini.

Kegiatan yang diikuti sekitar 60 peserta itu bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti serta perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu.

Kepatuhan Masih Menjadi Tantangan

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Zulfahmi, mengatakan penggunaan musik di sektor usaha harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan hak cipta.

"Tingginya pemanfaatan musik di berbagai sektor usaha harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan atas hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait," ujar Zulfahmi, dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Dia menilai rendahnya pemahaman pelaku usaha dan belum optimalnya sistem pendataan masih menjadi tantangan sehingga pengawasan perlu diperkuat melalui teknologi digital.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha, memperkenalkan platform Inspiration (Integrated System Platform for Intellectual Property Rights Administration on Music) yang memungkinkan pelaku usaha mengurus lisensi, membayar royalti, hingga memperoleh sertifikat secara digital.

Hak Lagu Tidak Selalu Dimiliki Penyanyi

Menjawab pertanyaan peserta, Bigi menegaskan bahwa izin dari penyanyi tidak otomatis menghapus kewajiban membayar royalti karena hak ekonomi sebuah lagu dapat dimiliki pencipta, komposer, penulis lirik, maupun pemegang hak terkait lainnya.

Kemenkum mengingatkan penggunaan lagu komersial tetap wajib membayar royalti meski berizin penyanyi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|